Posted by Unknown | Posted in Pengetahuan Umum | Posted on 01.47
NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
Sumber : BNN
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
- Produksi
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk
mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi
obat.
- Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
- Peredaran
gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai
tindak pidana narkotika.
- Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
- Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
- Pedagang
besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan
farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
- Pabrik
obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari
Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat termasuk narkotika.
- Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
- Pecandu
adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam
keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
- Ketergantungan
narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
- Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
- Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
- Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik
fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Penyadapan
adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau
penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui
telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
- Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan
JENIS-JENIS NARKOTIKA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
OPIOID (OPIAD) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Comments (0)
Posting Komentar